Sesuai dengan Ayat 44 (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967, para donatur akan mendapatkan tanda terima resmi untuk jumlah yang disumbangkan.
Tanda terima pembebasan pajak tidak akan diberikan jika informasi lengkap donatur (seperti di bawah ini) tidak diserahkan kepada CVSKL Foundation dalam waktu Empat Belas (14) hari sejak donasi diterima.
Payment acknowledgement must be emailed to cvskl.foundation@cvskl.com bersama dengan informasi donatur sebagai berikut:
Untuk donor perorangan:
1. Nama lengkap sesuai dengan NRIC
2. Nomor NRIC
3. Nomor kontak
4. Alamat korespondensi
Untuk bisnis atau perusahaan:
1. Nama Bisnis atau Perusahaan (sebagaimana terdaftar)
2. Nomor registrasi bisnis atau Perusahaan
3. Nomor kontak
4. Alamat korespondensi